Dalam gugatan tersebut, Imam melalui kuasa hukumnya menggugat mengenai legalitas tindakan KPK yang menahan Imam berdasarkan UU KPK yang baru yakni UU 19/2019. Dalam UU tersebut, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas.
Namun, Hakim Elfian menilai tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam dilakukan sebelum berlakunya UU KPK 19/2019 yakni pada 17 Oktober kemarin.
"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya UU baru berarti tindakan tersebut adalah sah," kata Hakim Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan, Selasa (12/11).
Selain itu, Hakim Elfian juga menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah secara hukum lantaran pimpinan KPK saat ini masih aktif terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh Presiden walaupun sudah terpilih pimpinan KPK yang baru.
"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," tegas Hakim Elfian.
Sebelumnya, Hakim Elfian telah menilai seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi. Hakim menilai status tersangka terhadap Imam telah sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: