Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Dua Pegawai Pemkot Medan Terkait Kasus Suap Dzulmi Eldin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 November 2019, 12:55 WIB
KPK Panggil Dua Pegawai Pemkot Medan Terkait Kasus Suap Dzulmi Eldin
KPK terus gali informasi dalam dugaan suap yang melibatkan Walikota Medan/Net
rmol news logo Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Khairul Syahnan, dapat panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Isa Anshari) dalam kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (12/11).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Staf Bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemkot Medan, Wahyu Hidayat sebagai saksi untuk tersangka Isa Anshari.

Sebelumnya, KPK memanggil putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly sebagai saksi pada Senin (11/11). Namun, Yamitema tak penuhi panggilan KPK dengan alasan belum menerima surat panggilan.

Selain itu KPK juga memanggil istri Dzulmi Eldin, Rita Maharani. Rita pun sudah memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka IA.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019. Yakni Isa Anshari, Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.

Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA