Dalam putusannya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap I Nyoman telah sah secara hukum.
"Menolak permohonan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya" kata Krisnugroho saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Sebelumnya, I Nyoman melayangkan gugatan praperadilan lantaran merasa keberatan terhadap penyidik, penetapan dan penahanan terhadap dirinya oleh KPK.
Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap adalah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.
Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran
fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Uang
fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Dimana, Nyoman akan mendapat
commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: