Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 5,8 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 November 2019, 17:36 WIB
Kasus Suap Proyek E-KTP, Markus Nari Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 5,8 M
Markus Nari (berkemeja putih)/RMOL
rmol news logo Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Markus Nari juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 400 ribu atau setara Rp 5,8 miliar (Rp 14.076/dolar AS) subsider dua tahun kurungan.

Markus Nari divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Markus juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Ketua, Franki Tambuwun, Senin (11/11).

Hakim Ketua menambahkan, jika Markus tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Markus dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Markus selama lima tahun, terhitung sejak Markus selesai menjalani pemidanaan.

Hakim menilai, Markus menerima suap sebesar 400 ribu dolar AS dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terhadap Markus ialah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan ialah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas vonis tersebut, pihak Markus maupun Jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncti Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA