Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Jalani Sidang Vonis, Markus Nari Hanya Lempar Senyum

LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 November 2019, 15:18 WIB
Jalani Sidang Vonis, Markus Nari Hanya Lempar Senyum
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Markus Nari (tengah)/RMOL
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (11/11) mengagendakan sidang terhadap mantan anggota DPR RI, Markus Nari dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Adapun sidang beragenda pembacaan vonis.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang vonis dilakukan di Ruang Wirjono Projodikoro 3 Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Markus Nari terlihat sudah memasuki ruang persidangan di dampingi oleh keluarga dan kerabatnya.

Mengenakan kemeja berwarna putih, ia hanya melemparkan senyum kepada awak media. Markus terlihat berbincang dengan keluarganya menjelaskan sidang vonis.

Markus dan dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di ruang persidangan sekitar pukul 13.55 WIB. Selain melemparkan senyum, ia lebih banyak diam dan tampak merenung.

Jaksa KPK menuntut Markus 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Markus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA