Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Periksa Lima Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 November 2019, 13:43 WIB
Dalami Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Periksa Lima Saksi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019 yang dilakukan oleh Bupati Indramayu nonaktif, Supendi (SP).

Kelima orang yang akan diperiksa sebagai saksi ialah Direktur PT Rizki Diva Mulya, Agung Teguh Hidayat, Pokja ULP Pemkab Indramayu Anton Sinugroho, Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Nuviantoro Nugroho, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Khafidun dan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin (11/11).

Diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019.

Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA