Kelima orang yang akan diperiksa sebagai saksi ialah Direktur PT Rizki Diva Mulya, Agung Teguh Hidayat, Pokja ULP Pemkab Indramayu Anton Sinugroho, Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan Dinas PUPR Nuviantoro Nugroho, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Khafidun dan Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin (11/11).
Diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019.
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: