Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Berharap Praperadilan I Nyoman Dikabulkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 November 2019, 23:41 WIB
Serahkan Kesimpulan, Kuasa Hukum Berharap Praperadilan I Nyoman Dikabulkan
Praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, I Nyoman Dhamantara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.

Harapan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Nyoman usai menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan ke hakim tunggal, Krisnugroho. Dalam agenda sidang lanjutan ini, baik pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan tanpa dibacakan kepada hakim.

"Dari kesimpulan itu memang kita tuangkan, kita pastikan permohonan dapat dikabulkan. Kita sama-sama melihat apakah akan dikabulkan, tetapi biarkan hakim yang menilai. Kita sudah sampaikan apa yang kita harapkan. Semoga hakim juga bisa objektif menilai kebenaran yang kita sampaikan di dalam persidangan ini," ucap kuasa hukum I Nyoman Dhamantara, Fikerman Sianturi di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Fikerman menuturkan, isi kesimpulan tak beda jauh dengan apa yang disampaikan dalam tahap permohonan maupun keterangan ahli. Dia menegaskan, tetap berpegang teguh pada permohonan praperadilan yakni menggugurkan status tersangka Dhamantra dalam kasus pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Setelah agenda kesimpulan, PN Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan Praperadilan pada Selasa (12/11).

"Sidang kita tunda dan berikutnya agenda keputusan (hari) Selasa tanggal 12 November," kata hakim tunggal Krisnugroho.

Diketahui, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Asisten Nyoman, Mirawati Basri dan unsur swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan pemberian suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Fee tersebut diketahui berasal setelah adanya kesepakatan saat pertemuan di antara para tersangka. Di mana, Nyoman akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang impor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA