Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Optimis Kalahkan I Nyoman Dhamantara Di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 November 2019, 21:22 WIB
KPK Optimis Kalahkan I Nyoman Dhamantara Di PN Jaksel
Tim Kuasa Hukum KPK, Togi Sirait/Net
rmol news logo Langkah KPK menetapkan mantan anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 diyakini sudah sesuai dengan UU.

Tim Kuasa Hukum KPK, Togi Sirait menguraikan bahwa KPK sudah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan perundang-undangan, baik UU KPK maupun KUHAP.

Atas alasan itu, mengaku optimis dengan jawaban yang telah diberikan dalam sidang praperadilan tersangka politisi PDIP itu.

"Tentunya kita optimis ya karena kita melakukan segala tindakan hukum itu dengan secara internal kita juga diawasi. Jadi kita tidak mungkin serampangan untuk melakukan upaya hukum," jelasnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (8/11).

Dengan demikian, Togi berharap hakim dapat mengabulkan jawaban yang telah diserahkan KPK atas permohonan praperadilan I Nyoman.

“Sebab, proses penetapan hukum tersangka I Nyoman Dharmantra sudah sah berdasarkan hukum dan segala tindakan hukum yang kita lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA