Tim Kuasa Hukum KPK, Togi Sirait menguraikan bahwa KPK sudah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan perundang-undangan, baik UU KPK maupun KUHAP.
Atas alasan itu, mengaku optimis dengan jawaban yang telah diberikan dalam sidang praperadilan tersangka politisi PDIP itu.
"Tentunya kita optimis ya karena kita melakukan segala tindakan hukum itu dengan secara internal kita juga diawasi. Jadi kita tidak mungkin serampangan untuk melakukan upaya hukum," jelasnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (8/11).
Dengan demikian, Togi berharap hakim dapat mengabulkan jawaban yang telah diserahkan KPK atas permohonan praperadilan I Nyoman.
“Sebab, proses penetapan hukum tersangka I Nyoman Dharmantra sudah sah berdasarkan hukum dan segala tindakan hukum yang kita lakukan sudah sesuai dengan koridor hukum yang benar," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: