Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cuma Jawab 42 Dari 157 Pertanyaan, Kubu Imam Nahrawi Yakin Menang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 November 2019, 19:43 WIB
KPK Cuma Jawab 42 Dari 157 Pertanyaan, Kubu Imam Nahrawi Yakin Menang
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh/RMOL
rmol news logo Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta objektif memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa hukum Imam, Saleh menilai status tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan. Sebab KPK tidak mampu menunjukkan bukti permulaan pada persidangan sebelumnya di depan hakim tunggal, Elfian.

"Itu sangat terlihat sekali mulai dari ranah penyelidikan yang seharusnya itu ada bukti permulaan ternyata KPK tidak mampu membuktikan itu," ucap Saleh usai persidangan penyerahan berkas kesimpulan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11) sore.

Bahkan, katanya, dalam sidang agenda pembuktian dari pihak KPK hanya mampu membuktikan sebanyak 42 bukti dari 157 bukti yang disampaikan saat agenda jawaban.

"Oleh karena itu, dari sisi pembuktian, kita akhirnya menemukan bahwa KPK masih belum cukup bukti untuk menentukan Pak Imam Nahrawi sebagai tersangka, itu jelas buktinya," sambungnya.

Sidang putusan akan diagendakan pada Selasa (12/11) besok. Tim kuasa hukum Imam Nahrawi meyakini gugatan praperadilan dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggal Elfian.

"Kami dari tim kuasa hukum sangat yakin. Karena KPK hingga hari ini, dalam jawabannya ini, masih mencari bukti-bukti," tegas Saleh.

Dengan demikian, Saleh berharap Hakim Elfian dapat memutuskan permohonan praperadilan kliennya secara objektif atas penetapan tersangka Imam Nahrawi.

"Kita berharap hakim praperadilan ini sangat objektif. Karena kalau dari sisi materi kita sangat yakin bahwa penetapan Pak Imam sebagai tersangka ini sangat tidak sesuai dengan UU KPK maupun di dalam KUHAP sama sekali tidak sesuai," pungkasnya.

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar melalui asisten pribadinya.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018 lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA