Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim KPK Pede Menang Lawan Imam Nahrawi Di Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 November 2019, 18:31 WIB
Tim KPK <i>Pede</i> Menang Lawan Imam Nahrawi Di Praperadilan
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez/Net
rmol news logo Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa percaya diri dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez mengaku yakin pihaknya bakal menang lantaran KPK sudah mengantongi dua alat bukti dalam perkara politisi PKB itu.

"Intinya tetap pada jawaban, kita sudah menemukan minimal dua alat bukti," ujarnya usai sidang agenda menyerahkan berkas kesimpulan jawaban atas gugatan praperadilan pada Jumat (8/11) sore.

Pihak KPK yakin penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018 adalah sah. Hafez bahkan menyebut KPK miliki bukti yang sangat kuat.

"Ya sah. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan tadi," tegasnya.

Tak hanya itu, saksi ahli yang dihadirkan KPK juga menguatkan keabsahan penetapan Imam sebagai tersangka. Hafez pun membantah gugatan pihak kuasa hukum Imam yang menyebut ada kesalahan prosedur dalam penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka lantaran belum memiliki bukti permulaan.

"Tidak ada (cacat formil)," pungkasnya.

Sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Imam Nahrawi akan kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 10.00. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA