Dalam sidang agenda penyerahan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas kepada Hakim Tunggal, Elfian sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (8/11).
Dari pihak Imam Nahrawi menyerahkan berkas kesimpulan sebanyak 51 halaman, sedangkan dari tim kuasa hukum KPK menyerahkan berkas kesimpulan jawaban atas permohonan praperadilan sebanyak 40 halaman.
"Insya Allah pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 jam 10.00 WIB kita akan membacakan putusan. Sidang dinyatakan selesai," tegas Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Elfian.
Di sisi lain, pihak KPK sebelumnya mengaku menemukan bukti kuat atas keterlibatan Imam Nahrawi dalam suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.
"Penyelidik menemukan bukti yang kuat, ya totalnya ini 42," kata Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis di PN Jakarta Selatan, Kamis kemarin (7/11).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: