Kedua orang saksi yang diperiksa ialah Manager of Engineering & Construction PT Angkasa Pura Propertindo, Harno Hutama dan Direktur Utama (Dirut) PT Berlian Kreasi Aneka Teknik, Darmawan Harijanto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11).
Diketahui, KPK telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI.
KPK menduga Darman memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Tujuannya agar dapat mengarahkan PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS yang bernnilai Rp 86 miliar.
Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Hal itu dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: