Ketiga saksi yang akan diperiksa adalah Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini, pemilik PT Bahari Sejahtera Ang Benny Shawpindo, dan Direktur PT YFIN Internasional Juniosco Cuaca.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua saksi yang merupakan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni Plt Direktur Logistik PDSKP KKP, Prayudi Budi Utomo dan Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Karsan.
Namun, keduanya mangkir tidak memenuhi agenda pemeriksaan. Untuk saksi Prayudi tidak memberikan alasan ketidakhadiran sebagai saksi, sedangkan Karsan akan diagendakan pemeriksaan ulang pada Senin mendatang (11/11).
Diketahui, Mujib Mustofa bersama mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, Risyanto Suanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Mujib juga disebut memberikan uang suap kepada Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS agar Mujib mendapatkan jatah kuota impor ikan.
Modusnya, ikan yang berhasil diimpor oleh PT NAS dikarantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo agar mengelabui Otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.