"Kasus tersebut melibatkan anak keluarga tidak mampu dan masih berusia 16 tahun. Anak tersebut sekarang hamil enam bulan. Namun para pelakunya hanya disuruh iuran Rp 7,5 juta per pelaku," kata Bupati saat bertemu awak media, Kamis (7/11) siang.
"Ketika mendapatkan kabar itu, saya sampai melontarkan kata-kata kasar di hadapan perangkat desa dan Camat Nguntoronadi," imbuh Bupati, seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Menurut Bupati, para pelaku telah menghancurkan masa depan anak. Namun ternyata hanya diselesaikan lewat kekeluargaan. Parahnya lagi, hal tersebut difasilitasi oleh perangkat desa setempat.
Bupati pun langsung memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan pihaknya sudah menangani kasus tersebut.
"Kami sudah menangani kasus tersebut. Adapun tersangkanya, sampai sekarang masih satu orang yakni, Syn Als Senthu (39) warga Ngadiroyo, Desa Ngadiroyo, Kecamatan Nguntoronadi," jelas Purbo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.