Adalah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan gelar perkara hasil penyelidikan mengenai desa hantu penyedot aliran dana desa.
Pihak Polda (Sultra) menyatakan, sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memeriksa 57 saksi.
Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam menegaskan, proses hukum kasus tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2019.
“Itu kasus lama,†kata Merdisyam, Kamis (7/11).
Sebelumnya, ditemukan ada 3 desa fiktif dan 31 desa lain yang bermasalah dengan surat keputusan pembentukannya karena dibuat dengan tanggal mundur. Desa tersebut tidak ada fisiknya, tetapi mendapat dana desa.
Jokowi pun telah memerintahkan Kapolri dan Kemendagri untuk menyelidiki tuntas ketiga desa fiktif tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: