Fahira selaku pihak pelapor memastikan jika ia akan hadir dalam panggilan tersebut.
"Hari ini saya akan memenuhi panggilan polisi pukul 10.00 WIB," ujar Fahira kepada wartawan, Jumat (8/11).
Fahira menyebut, dirinya juga membawa senjumlah barang bukti. Mulai dari print out unggahan Ade Armando selaku pihak terlapor.
"Bawa bukti-bukti berupa
print out postingan saudara AA (Ade Armando)," sambungnya.
Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11) malam.
Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: