Hal ini diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
"Ada tiga kasus yang sudah diselesaikan yaitu kasus Timor Timur 1999, Tanjung Priuk 1984 dan Abepura 2000," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, 12 kasus lainnya yang belum diselesaikan antara lain peristiwa semanggi I dan II hingga peristiwa simpang KKA di Aceh yaitu sebelum lahirnya UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Meliputi peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II, penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa simpang KKA, peristiwa rumah gedong tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila Banyuwangi 1998," paparnya.
"Setelah UU 26/2000 peristiwa wasior, peristiwa Wamena, peristiwa jambu kepuk dan peristiwa Paniai 2014," lanjutnya.
Dia menyebutkan bahwa tahap penanganan 12 perkara HAM itu sudah dipelajari dan diteliti oleh Kejaksaan. Tetapi, hasilnya belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
Lebih lanjut Burhannudin menyebut ada kendala yang menyebabkan penanganan perkara pelanggaran HAM berat itu tak kunjung tuntas. Salah satunya belum adanya pengadilan HAM
ad-hoc.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro yustisia sehingga perlu izin dari ketua pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan
ad-hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: