Kedua orang yang dipanggil adalah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mereka adalah pelaksana tugas (Plt) Direktur Logistik PDSKP KKP, Prayudi Budi Utomo dan Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karsan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11).
Mujib Mustofa bersama mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo, Risyanto Suanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Mujib merupakan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Mujib juga disebut memberikan uang suap kepada Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS agar Mujib mendapatkan jatah kuota impor ikan.
Modusnya, ikan yang berhasil di impor oleh PT NAS di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo agar mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: