Dari salinan surat yang diterima redaksi, Kamis (7/11). Satu anggota Polri bernama Abdul Malik diduga melalukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal atau luka.
Artinya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan sangkaan pasal 351 ayat (3) KUHP, atau pasal 359 KUHP subs pasal 350 ayat (1) dan ayat (2).
SPDP yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Sultra itu ditandatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Asep Taufik.
Rencananya, hari ini, Mabes Polri akan menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Rendi dan Yusuf saat menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dan KPK di depan Gedung DPRD Sultra pada akhir September lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: