Sembilan orang saksi tersebut diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis (7/11). Mereka adalah Direktur BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto, Driver Sudirjo, PNS Sekda Kabupaten Indramayu Haidar Samsayail, Staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi, unsur swasta Masdi, CV Karya Bima Iin Dewi Kuraesin, PT SumBer Mega Utama Rudy Indra Prasetyo, CV Inka Abadi Sunarti dan PT Alfindo Wisata Mandir Noory Hidayat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka SP terkait tidak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11).
Diketahui, Supendi telah ditetapkan sebagai tersangka. Disusul oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan dari unsur swasta Carsa AS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 400 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 752 juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.