Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bowo Sidik Kecewa Eks Mendag Enggartiasto Lukita Tidak Dihadirkan Dipersidangan, Ini Kata KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 November 2019, 00:35 WIB
Bowo Sidik Kecewa Eks Mendag Enggartiasto Lukita Tidak Dihadirkan Dipersidangan, Ini Kata KPK
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kekecewaan terdakwa Bowo Sidik Pangarso karena KPK tidak menghadirkan saksi mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pada saat persidangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengaku menghargai terdakwa Bowo yang telah menyampaikan sumber dana yang diterimanya dari beberapa pihak.

"Perlu dipahami tuntutan yang diajukan KPK itu berdasar pada Pasal 12 B, pasal gratifikasi tentu kami fokus terlebih dahulu pada penerimanya. Tapi tentu KPK perlu cermati fakta-fakta sidangnya dan melihat dahulu pertimbangan hakimnya seperti apa," ucap Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu (6/11).

Karena kata Febri, KPK telah berupaya untuk menghadirkan mantan Mendag Enggartiasto, namun pada saat itu agenda pemeriksaan terhadap Enggar bertepatan dengan waktu tugasnya.

"Kalau menghadirkan saksi yang lain atau tidak, sebenarnya KPK sudah berupaya maksimal pada saat penyidikan untuk hadirkan Mendag saat itu, hanya saja yang bersangkutan ada penugasaan, waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan KPK," jelasnya.

Namun demikian, KPK kata Febri siap menghadirkan Enggartiasto dipersidangan terdakwa Bowo jika sudah ada penetapan dari Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Kalau ada penetapan hakim maka KPK akan melaksanakannya. Nanti kita tunggu saja putusan hakim," pungkasnya.

Terdakwa dugaan penerima gratifikasi dan suap kerjasama bidang pelayanan antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Bowo Sidik Pangarso dituntut oleh Jaksa KPK dipenjara selama 7 tahun penjara.

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menganggap keterangan yang diberikan dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta yang menyangkut kasusnya. Bahkan, Bowo mengaku kecewa atas sikap Jaksa KPK yang tidak dapat menghadirkan sejumlah saksi kunci terkait kasusnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Bowo sempat meminta penuntut umum KPK agar dapat menghadirkan mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Sebab, politikus Partai Nasdem itu termasuk salah satu orang yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya itu, Bowo mengaku dirinya sempat dimintai seseorang untuk menarik sebagian keterangannya dari BAP. Keterangan tersebut dianggap memiliki kebenaran terkait sumber gratifikasi yang pernah diterimanya. Namun, Bowo enggan menyebut secara gamblang para pihak tersebut.

"Saya enggak mau sebutkan lah, tapi saya mengatakan (keterangan BAP) saya benar. Bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk konsisten terhadap BAP, ya saya siap. Pak Bowo menyebutkan di persidangan tentang Enggar, ya saya siap sebutkan. Saya sebutkan di persidangan Enggar. Tetapi apa, JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau beliau di persidangan saya," kata Bowo usai persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Dalam surat dakwaannya, Bowo pernah menerima uang sebesar 200 ribu Dolar Singapura pada tanggal 26 Juli 2017. Uang tersebut disinyalir diberikan oleh Enggar, sebab pemberian uang itu berkaitan dengan pembahasan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Bowo Sidik telah dituntut 7 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bukan kurungan penjara atas dugaan perbuatan menerima uang gratifikasi dan suap.

Selain itu, Bowo juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Bowo juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana itu terhitung selama Bowo Sidik selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Bowo Sidik menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlahkan menjadi Rp 2,6 miliar lebih). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.

Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Bowo menerima commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung.

Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Selain itu, jaksa mengatakan, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA