Laporan tersebut dilayangkan lantaran Dewi tanjung menganggap penyiraman air keras rekayasa.
"Saya melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).
Ia mengaku terpaksa melaporkan Novel karena ada beberapa hal yang dianggap janggal, baik dari rekaman CCTV, bentuk luka, hingga perban di kepala.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Kalau orang sakit tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ (tidak dipraktikkan Novel),"jelas Dewi.
Dewi menyebut, seharusnya Novel menyiramkan air mineral usai disiram air keras untuk menetralisir air keras itu, namun tidak dilakukan Novel. Kejanggalan lain yakni tak ada luka di kulit sekitar mata Novel. Saat di rumah sakit, mata Novel juga tidak diperban, hanya wajahnya saja.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya,†ujar dia.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: