Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bowo Sidik Kecewa KPK Tak Mampu Hadirkan Enggartiasto Lukita Ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 November 2019, 19:21 WIB
Bowo Sidik Kecewa KPK Tak Mampu Hadirkan Enggartiasto Lukita Ke Persidangan
Bowo Sidik/RMOL
rmol news logo Terdakwa dugaan penerima gratifikasi dan suap kerjasama bidang pelayanan antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG), Bowo Sidik Pangarso mengaku kecewa atas tuntutan 7 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menganggap, keterangan yang diberikan dalam persidangan sudah sesuai dengan fakta yang menyangkut kasusnya. Bahkan, Bowo mengaku kecewa atas sikap Jaksa KPK yang tidak dapat menghadirkan sejumlah saksi kunci terkait kasusnya.

"Jadi 7 tahun ini sangat tidak fair. Artinya fakta persidangan tidak bisa dihadirkan (saksi) oleh penuntut umum KPK. Saya sangat kecewa, saya sudah menyampaikan apa adanya sebenar-benarnya," ucap Bowo Sidik kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Dalam persidangan sebelumnya, Bowo sempat meminta penuntut umum KPK menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Sebab, politikus Partai Nasdem itu diduga kuat termasuk salah satu orang yang disebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Tak hanya itu, Bowo mengaku dirinya sempat dimintai seseorang untuk menarik sebagian keterangannya dari BAP. Keterangan tersebut dianggap memiliki kebenaran terkait sumber gratifikasi yang pernah diterimanya. Namun, Bowo enggan menyebut secara gamblang para pihak tersebut.

"Saya enggak mau sebutkan, tapi saya mengatakan (keterangan BAP) saya benar. Bahkan di dalam BAP saya mengatakan diminta oleh penyidik untuk konsisten terhadap BAP, ya saya siap. Pak Bowo menyebutkan di persidangan tentang Enggar, ya saya siap sebutkan. Saya sebutkan di persidangan Enggar. Tetapi apa, JPU KPK tidak bisa menghadirkan beliau-beliau di persidangan saya," tegasnya.

Dalam surat dakwaannya, Bowo pernah menerima uang sebesar 200 ribu dollar Singapura pada tanggal 26 Juli 2017. Uang tersebut disinyalir diberikan oleh Enggar, sebab pemberian uang itu berkaitan dengan pembahasan peraturan menteri perdagangan tentang gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas.

Bowo Sidik telah dituntut 7 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas dugaan perbuatan menerima uang gratifikasi dan suap.

Selain itu, Bowo juga dituntut pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Bowo juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana itu terhitung selama Bowo Sidik selesai menjalani pidana pokok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA