Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Dituntut 7 Tahun Penjara, Justice Collaborator Bowo Sidik Juga Ditolak Jaksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 November 2019, 18:04 WIB
Selain Dituntut 7 Tahun Penjara, Justice Collaborator Bowo Sidik Juga Ditolak Jaksa KPK
Bowo Sidik memeluk keluarganya usai persidangan/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Bowo Sidik Pangarso sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau Justice Collaborator.

Penolakan permohonan tersebut disampaikan Jaksa KPK saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (6/11) siang.

"Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan dan SEMA 4/2011 tersebut maka permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata Tim Jaksa KPK.

Karena kata Jaksa, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2011 tentang peraturan bagi pelapor tindak pidana dan sanksi pelaku yang berkerja sama di dalam perkara tindak pidana tertentu memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

"Kriteria tersebut adalah bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, memberikan keterangan saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana," jelas Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga telah menuntut Bowo Sidik bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 309 juta Subsider 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Bowo Sidik menerima suap 163.733 dolar AS dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlahkan menjadi Rp 2,6 miliar lebih). Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M Indung Andriani K.

Politisi Golkar ini juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Selain itu, Bowo Sidik disebut menerima gratifikasi 700 ribu dolar AS dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA