Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Hilmawan Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 November 2019, 15:09 WIB
KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Hilmawan Ke Luar Negeri
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyodorkan permohonan pencekalan. Kali ini, lembaga antirasuah mencekal anggota DPRD Sumatera Utara 2019-2024 Fraksi Golkar, Akbar Himawan Buchari.

"KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).

Pencekalan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus suap proyek dan jabatan di pemerintah Kota Medan tahun 2019. Terlebih Akbar sempat mangkir saat hendak diperiksa sebagai saksi pada Kamis kemarin (31/10).

Di hari yang sama, kediaman Akbar juga sempat digeledah KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," ujar Febri.

Pencekalan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak Selasa (5/11) kemarin hingga enam bulan ke depan.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan agar ketika yang bersangkutan dipanggil bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," jelas Febri.

Dalam kasus ini, Walikota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin sudah berstatus tersangka atas dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Tengku diduga telah menerima suap sebesar Rp 330 juta yang digunakan untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan Dinas ke Jepang dengan biaya sebesar Rp 800 juta lantaran diduga mengajak istri dan anak, serta pihak lainnya yang tidak berkepentingan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA