Diuraikan Jurubicara KPK Febri Diansyah, ada 34 desa yang bermasalah dalam kasus ini. Dengan rincian tiga desa fiktif dan sisanya menggunakan surat keputusan (SK) pembentukan yang dibuat dengan tanggal mundur.
Motif kehadiran tiga desa bermasalah ini diduga kuat untuk mengeruk dana desa yang digelontorkan pemerintah.
“Pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur),†ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11).
Gelar perkara sudah dilakukan KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara tersebut, disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan. Sementara KPK diminta untuk memfasilitasi pengambilan keterangan ahli hukum pidana.
"KPK memberikan dukungan dalam bentuk memfasilitasi keterangan ahli pidana yang kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama," ujarnya.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya pemberantas korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri orang tertentu," pungkas Febri.
(08sav)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: