Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 November 2019, 14:39 WIB
Jaksa KPK Tuntut Bowo Sidik 7 Tahun Penjara
Bowo Sidik Pangarso (kanan)/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dituntut dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sama-sama dan sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Selain pidana 7 tahun penjara, politisi Partai Golkar itu dituntut pidana denda sebesar Rp 309 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Bowo Sidik menerima suap 63.733 dolar AS dan Rp 311 juta.

Suap itu diterima dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK. Pemberian suap itu diterima Bowo Sidik melalui orang kepercayaannya bernama M. Indung Andriani.

Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Dia juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan yang berangkutan menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Selain itu, jaksa mengatakan, Bowo Sidik menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Akibat perbuatannya, Bowo Sidik diyakini jaksa KPK bersalah melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA