Pemeriksaan tersebut bertujuan guna menggali informasi dari Bambang terkait suap perizinan proyek properti Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka IWK (Iwa Karniwa) terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/11).
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang penahanan terhadap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, mulai 29 Oktober hingga 27 November 2019.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juli 2019 karena diduga menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang saat dipimpin Bartholomeus Toto sebagai imbalan atas pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: