Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Impor Bawang Putih, KPK Periksa 2 Orang Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 November 2019, 10:51 WIB
Kasus Impor Bawang Putih, KPK Periksa 2 Orang Saksi
KPK kembali periksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap impor bawang putih/Net
rmol news logo Kasus suap pengurusan izin impor bawang putih terus didalami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, dua orang saksi akan jalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan menjerat I Nyoman Dhamantra (IYD), pada Rabu (6/11).

Dua orang saksi yang akan diperiksa ialah Komisaris PT Indocev, Lilik Kelana Putri dan pihak swasta, Made Ayu Ratih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka IYD terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/11).

Tak hanya memeriksa dua orang saksi, KPK juga memperpanjang masa penahanan IYD selama 30 hari ke depan. Berlaku mulai hari ini, Rabu (6/11) hingga Kamis (5/12).

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lain. Yakni asisten IYD, Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto yang diduga penerima suap. Sedangkan 3 orang yang jadi pihak pemberi suap ialah Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar dari unsur swasta.

Penyidik KPK menduga Chandry meminjam uang kepada Zulfikar sebesar Rp 2,1 miliar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee senilai Rp 3,6 miliar kepada IYD karena telah menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kesepakatan yang dicapai oleh para tersangka, IYD akan mendapat commitment fee sebesar Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA