Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Terima Salinan, KPK Pelajari Putusan Bebas Sofyan Basir Yang Dibacakan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 November 2019, 02:29 WIB
Belum Terima Salinan, KPK Pelajari Putusan Bebas Sofyan Basir Yang Dibacakan Hakim
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempelajari pembacaan putusan secara lisan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor usai memvonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal itu dilakukan lantaran pihak KPK hingga saat ini belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat usai persidangan putusan pada Senin siang (4/11).

"Kami KPK juga sudah mulai mengidentifikasi ada beberapa poin yang cukup krusial yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat pertama ini," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam (5/11).

Poin yang cukup krusial misalnya terkait dengan pengetahuan Sofyan Basir tentang adanya peran suap yang diterima oleh tersangka Eni M Saragih senilai Rp 4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo.

"Ada bukti-bukti yang kami pandang, kami lihat itu belum dipertimbangkan oleh hakim karena sebenarnya pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Eni," kata Febri.

Karena kata Febri, Sofyan pernah menyampaikan keterangan saat menjadi saksi mengaku pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepetingan Eni Saragih yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol,

"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," jelasnya.

Tak hanya itu kata Febri, dalam proses persidangan sebelumnya, Eni Saragih menunjukkan bahwa Sofyan Basir sebenarnya mengetahui hal tersebut.

"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya," tegasnya.

"Poin ini akan kami jelaskan lebih lanjut pada rumusan memberi Kasasi ke MA, kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA