Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persidangan Tanggapan Praperadilan, KPK Beberkan Sumber Uang Rp 26,5 Miliar Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 November 2019, 23:28 WIB
Persidangan Tanggapan Praperadilan, KPK Beberkan Sumber Uang Rp 26,5 Miliar Imam Nahrawi
Eks Menpora Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

KPK membeberkan sumber aliran dana yang diterima Imam Nahrawi saat persidangan tanggapan KPK atas Praperadilan yang dilakukan Imam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa Termohon (KPK) memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada Saudara Imam Nahrawi (pemohon) selaku Menpora," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Tim Biro Hukum menyebut, Imam menerima uang tersebut melalui perantara yakni asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan melalui orang lain.

Pada 2018, Imam menerima uang dari Ulum senilai Rp 11,5 miliar. Uang tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy untuk pengurusan tiga proposal dana hibah selama 2018.

Pada akhir 2017, Imam menerima uang sebesar Rp 409 juta dari Mulyana, Chandra Bhakti dan Supriyono sebagai uang bayaran selalu Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Uang bayaran atau honor tersebut dinilai melebihi kewajaran. Selain itu, Imam juga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Rp 1 miliar yang diambil oleh Ulum di rumah mantan atlet bulu tangkis, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima.

Pada 6 Agustus 2015, Imam menerima uang melalui Ulum sebesar Rp 300 juta dari Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam. Uang tersebut digunakan Imam untuk acara muktamar oraganisasi keagamaan.

Sedangkan melalui orang lain, Imam menerima uang senilai Rp 7 miliar dari Ending pada November 2018. Uang tersebut diberikan melalui Lina Nurhasanah. KPK menduga uang ini dipakai untuk penanganan perkara adik Imam, Syamsul Arifin di salah satu aparat penegak hukum.

Pada 12 Januari 2017, Imam menerima uang sebesar Rp 800 juta melalui Taufik Hidayat untuk pengurusan perkara adiknya, Syamsul Arifin.

Pada 2016, Imam menerima uang senilai Rp 2 miliar melalui PNS Kemenpora yang disetorkan ke kas negara lewat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagian pengganti kerugian negara.

Masih di bulan yang sama, Imam menerima uang senilai Rp 2 miliar melalui Reiki Mamesah. Uang tersebut diberikan agar memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA