Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sofyan Basir Bebas, KPK Siap-Siap Ajukan Kasasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 November 2019, 17:34 WIB
Sofyan Basir Bebas, KPK Siap-Siap Ajukan Kasasi
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Pertimbangan langkah hukum tengah dipikirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

Salah satu pertimbangan yang bakal dilakukan adalah mengajukan kasasi. Hal itu dimungkinkan terjadi usai lembaga antirasuah mempelajari petikan putusan.

"Dalam konteks ini selain mempelajari lebih lanjut, kemudian Jaksa Penuntut Umum memberi rekomendasi kepada pimpinan (KPK). Alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (4/11).

Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan akan melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor.

Yang jelas, kata Febri, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tak serta-merta menerima putusan Hakim yang membebaskan tersangka kasus PLTU Riau-1 itu.

"KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Tipikor. Apapun vonisnya, berat, ringan, bebas atau lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai institusi peradilan. Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA