Salah satu pertimbangan yang bakal dilakukan adalah mengajukan kasasi. Hal itu dimungkinkan terjadi usai lembaga antirasuah mempelajari petikan putusan.
"Dalam konteks ini selain mempelajari lebih lanjut, kemudian Jaksa Penuntut Umum memberi rekomendasi kepada pimpinan (KPK). Alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (4/11).
Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan akan melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor.
Yang jelas, kata Febri, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu tak serta-merta menerima putusan Hakim yang membebaskan tersangka kasus PLTU Riau-1 itu.
"KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Tipikor. Apapun vonisnya, berat, ringan, bebas atau lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghormati dan menghargai institusi peradilan. Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: