Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Bebasnya Sofyan Basir Jadi Cambuk Bagi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 04 November 2019, 15:28 WIB
Komisi III DPR: Bebasnya Sofyan Basir Jadi Cambuk Bagi KPK
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Bebasnya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1 menjadi pelajaran penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan meminta kepada lembaga antirasuah ke depan hati-hati dalam menetapkan tersangka.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati," ujar Arteria Dahlan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

Di sisi lain, Komisi III DPR tetap menghormati putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

"Komisi III menghormati dan menjunjung tinggi putusan Pengadilan Tipikor terkait dengan Sofyan Basir," paparnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin siang (4/11), Hakim Ketua Hariono memvonis bebas terhadap Sofyan Basir.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membacakan putusan.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP, dan Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, hakim menyebutkan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara OT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA