Keempat orang yang diperiksa ialah supir pribadi Darman Mappangara, Endang Suherman; Managing Director PT Laju Kurnia Jaya, Trus Tanah Laju; Mantan Senior Officer SBU Defense & Digital Service PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Nugroho; dan Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Direktur PT INTI, Darman Mappangara),†kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Pemeriksaan keempat orang saksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan bos PT INTI tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi yakni Direktur Utama (Dirut) PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes dan Dirut PT Excelindo Chandra Mulia, Hendi Chandra pada Jumat (1/11). Keduanya diperiksa penyidik KPK untuk mendalami keterangan saksi terkait peminjaman uang oleh tersangka Darman.
Diketahui, KPK telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI.
KPK menduga Darman memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dengan tujuan agar dapat mengarahkan PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS dengan nilai proyek sebesar Rp 86 miliar.
Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Hal itu dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: