Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mangkir, KPK Akan Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 02 November 2019, 04:58 WIB
Mangkir, KPK Akan Panggil Lagi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
Jubir KPK Febri DIansyah/RMOL
rmol news logo Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Supriyono pada hari ini Jumat (1/11). Namun hingga malam hari, Supriyono tak hadir di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Mangkirnya Supriyono telah terjadi dua kali, yang pertama tidak hadir pada 3 Juli 2019.

"Tadi informasi yang kami terima surat panggilan belum sampai kesana," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat malam (1/11) .

Sehingga kata Febri, penyidik akan mengagendakan ulang untuk memeriksa Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

"Jadi akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/5) karena diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018, Syahri Mulyo.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA