Supendi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Namun, 10 saksi itu tidak diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Melainkan di Mapolres Cirebon Kota.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Saksi yang diperiksa ialah Direktur PT Majoma Surya Abadi, Mangihut H. Sitompul; Direktur CV Sumber Sedayu, Badrudin; Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan, Dadang Juhata; Direktur CV Wanara Indah, Yudi Wahyudi; Direktur CV Putri Jaya Mandiri, Jeni Arseno Sihabudin.
Kemudian, Direktur CV Saja Karya Nawawi, Kasnadi; Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera, Ahmad Fauzi Asmai; CV Bromo Karya Teknik, Sidik dan Adrian, dan Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Budiman.
Supandi sendiri masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dia masuk ke gedung KPK pada pukul 10.20 WIB. Hingga saat ini, Supandi belum selesai dari pemeriksaan.
Seperti diketahui, Supendi dan tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari unsur swasta, Carsa AS telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun Anggaran 2019.
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 200 juta. Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 350juta. Sedangkan tersangka Wempy Triyono diduga menerima uang sebesar Rp 560 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: