Penahanan 20 hari pertama dilakukan sejak Kamis kemarin (31/10) hingga Selasa mendatang (19/11) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan)," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11).
Penahanan baru dilakukan sejak ditetapkan tersangka pada Kamis lalu (16/5).
Selain Makmur, KPK sebelumnya telah memproses dua orang terdakwa lainnya yang telah berjalan perkaranya di pengadilan. Kedua orang tersebut ialah Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkali tahun 2013-2015, M. Nasir dan Direktur Utama PT MRC, Hobby Siregar.
Dalam perkara ini, Makmur diduga kuat telah berupaya untuk mempengaruhi dan mengurus anggaran serta proyek peningkatan beberapa jalan poros di Bengkalis pada 2012. Salah satunya, Makmur memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bengkalis saat itu.
Adapun uang yang diberikan Makmur sebesar Rp 1,3 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan Makmur dalam dua kali penyerahan. Pertama sebesar Rp 300 juta, kedua sebesar Rp 1 milliar. Diduga uang itu diberikan untuk mendapatkan proyek pengembangan jalan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: