"Hari ini tersangka SPR ( Supriyono) diagendakan akan diperiksa," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu (13/5) karena diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dan kawan-kawan terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: