Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wawan Didakwa Cuci Rp 500 M Lebih, Salah Satunya Untuk Biaya Politik Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 20:37 WIB
Wawan Didakwa Cuci Rp 500 M Lebih, Salah Satunya Untuk Biaya Politik Keluarga
Tubagus Chaeri Wardana/Net
rmol news logo Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp 500 miliar.

Tindakan suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany diduga dilakukan dalam kurun waktu 2005-2010 dan 2010-2019.

"Harta kekayaan terdakwa (Wawan) yang disembunyikan atau disamarkan asal-usul, sumber atau kepemilikan sebenarnya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan atas nama orang lain, dan perusahaan-perusahaan di bawah kendali terdakwa," ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Jaksa membeberkan dugaan TPPU Wawan pada kurun waktu 2010 hingga 2019, di antaranya menggunakan rekening orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo seluruhnya Rp 39,94 miliar.

Kemudian, dibelikan kendaraan bermotor Rp 235 juta, tanah dan bangunan seluas 138 meter persegi dan luas 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan senilai Rp 2,35 miliar. Juga pembelian kendaraan motor Rp 59,10 miliar.

Pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp 228,94 miliar dan 3.782,5 dolar Australia, pembayaran asuransi dengan saldo Rp 8,57 miliar, pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel untuk istrinya tahun 2010-2011 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selanjutnya, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp 7,71 miliar, pembiayaan kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah untuk Pilgub Banten tahun 2011 Rp 3,82 miliar.

Pengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar dan Rp4 miliar.

Penyewaan 1 unit apartemen dengan perkakasnya yang berada di kawasan Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar 60 ribu dollar AS atau setara Rp786 juta. Kemudian, Wawan juga menyimpan uang di PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, dan GBP3.780 (pounsterling Britania Raya).

Kemudian penyimpanan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar dan menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.

Adapun, terkait TPPU Wawan pada kurun waktu 2005-2010, dia menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp 356 juta.

Pembelian kendaraan berbagai merek senilai Rp 16,06 miliar, pembelian tanah dan bangunan Rp 57,437 miliar, menukarkan kendaraan Innova Rp 200 juta, mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan Rp 12,098 miliar, mendirikan SPBE dan SPBU Rp 10,03 miliar, dan membiayai Pilkada Kabupaten Serang untuk adiknya Atut, Ratu Tatu Chasanah Rp 4,5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA