Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Hukum: Aneh, KPK Diamkan Dugaan Korupsi Di PT KBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 17:10 WIB
Pengamat Hukum: Aneh, KPK Diamkan Dugaan Korupsi Di PT KBN
Fahri Bachmid/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan kepada publik secara berkala perihal adanya dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Dugaan korupsi di PT KBN ini dilaporkan oleh Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara. Dugaan korupsi mencapai Rp 64 miliar.

"KPK harus menyampaikan progres apakah hasil dari penyelidikan sudah menemukan dua alat bukti. Itu harus diinformasikan kepada publik. Kalau mendapat perhatian publik mestinya menyampaikan progres. Jangan diam-diam gitu karena tidak ada salahnya juga kelau disampaikan ke publik. Misalnya masih ada pendalaman, penyelidikan, atau masih pengembangan," ujar pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia, Makasar, Fahri Bachmid, Kamis (31/10).

Ditanya apakah KPK perlu memeriksa direksi PT KBN, semisal Direktur Utama perusahaan plat merah itu, Fahri menyampaikan, hal itu memang penting. Sesuai undang-undang Tipikor, KPK berhak memanggil dan memeriksa siapapun.

"KPK bisa memanggil siapapun. Yang menjadi aneh kalau KPK tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan itu," tukas Fahri yang juga eks pengacara Jokowi-Maruf dalam kasus sengketa Pilpres di MK ini.

Menurut Fahri, KPK tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menangani dugaan kasus korupsi. Apalagi, dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara cukup besar dan mendapat perhatian publik.

"Idealnya sesuai UU, KPK tidak diskriminatif. Kalau memang ada peristiwa hukum tanpa ada unsur dari mana asalnya, ya semua orang harus dipandang sama. Kalau ada indikasi korupsi ya KPK harus menindak. Jangan ada kesan diskriminarif dalam penegakan hukum," tandas dia.

Dugaan korupsi di KBN ini merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti disampaikan KBNU Jakarta Utara. Menurut Fahri, hasil audit BPK tidak serta merta menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tapi hasil audit itu bisa menjadi pintu masuk. Hendaknya itu menjadi pintu masuk bagi KPK dalam melakukan serangkaian penyelidikan. Jangan berhenti, telisik lebih dalam, katanya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan jika perkara dugaan korupsi yang tidak tuntas di masa kepemimpinan Agus Raharjdo, itu menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan KPK periode selanjutnya Firli Bahuri dkk.

"Semua perkara harus dituntaskan. Kalau pak Agus Raharjo tak bisa maka perkara-perkara harus di take over oleh KPK yang baru. Perkara-perkara itu harus menjadi prioriras utama," katanya.

Kemudian, Fahri meminta agar pemberantasan korupsi terintegrasi, baik dalam fungsi pencegahan dan penindakan. Lembaga-lembaga penegak hukum yang lain seperti Kejaksaan dan kepolisian harus juga diberdayakan. Dengan demikian, lanjut Fahri pemberantasan korupsi terintegrasi

"Jangan lagi menoton ke KPK, sehingga Kejaksaan dan Kepolisan menjadi penonton. Jadi harus proporsional. Kemudian, OTT memang harus ada. Tapi barangkali jangan hanya OTT. Pemberantasan korupsi intinya pada laporan masyarakat temuan-temuan atau non OTT," kata dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA