Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalani Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Wawan Setebal 366 Halaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 14:16 WIB
Jalani Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Wawan Setebal 366 Halaman
Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wawan menghadapi dakwaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012; pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013; dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dimulai sekira pukul 13.11 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani.

Uniknya, surat dakwaan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sampai 366 halaman.

"Dakwaannya 366 halaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha.

Wawan yang mengenakan batik corak berwana kuning itu dibantu kuasa hukumnya Maqdir Ismail beserta timnya.

Wawan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian, dia juga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

Selanjutnya, Wawan juga diduga melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 serta 2010-2019. Nilai pencucian uang itu mencapai Rp 500 miliar.

Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Diduga uang itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak, Banten di MK pada 2013.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah ini juga diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Total nilai kontrak sekitar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA