"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10).
Dalam kasus ini, I Nyoman bersama lima orang pihak swasta yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK), telah berstatus tersangka.
I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp 2 miliar dari total komitmen
fee sebesar Rp 39,6 miliar. Adapun, besaran
fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Duit Rp 2 miliar yang sudah didapat Nyoman itu rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev.
Tiga pihak swasta Afung, Dody dan Zulfikar telah didakwa menyuap Ngoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar. Ketiganya didakwa melalukan perbuatan berlanjut dan memberi atau menjanjikan kepada Nyoman selaku anggota DPR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: