Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipanggil KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 28 Oktober 2019, 20:10 WIB
Dipanggil KPK, Eks Presdir Lippo Cikarang Mangkir
Eks Presdir Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto/Net
rmol news logo Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Senin (28/10) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"BTO (Barthomeus Toto) tidak hadir, tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Yuyuk mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi atas ketidakhadiran Toto dalam panggilan pemeriksaan kali ini.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk.

Saat ditanya apakah akan menjadwalkan ulang terhadap petinggi Lippo Group di Bekasi itu, Yuyuk mengatakan belum mendapatkan rencana jadwal pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Belum ada (jadwal dari penyidik)," ujar Yuyuk.

Toto pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada (8/8) lalu. Usai diperiksa dia membantah memberikan duit sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta.

"Saya tidak pernah memberikan," kata Toto pada Kamis (8/8) lalu.

Toto juga membantah mengetahui praktik kotor dengan menyuap sejumlah pejabat Pemprov Bekasi demi memuluskan proyek Meikarta. Lantaran dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir PT Lippo Cikarang.

"Waduh, saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang sejak Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi," kata Toto.

Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. Selanjutnya, PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA