Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: Kami Hanya Jadi Pendengar Saat Kasus Buku Merah Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Oktober 2019, 03:03 WIB
KPK: Kami Hanya Jadi Pendengar Saat Kasus Buku Merah Dihentikan
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan hanya menjadi penonton terkait pemberhentian penyidikan kasus 'buku merah' yang ditangani pihak kepolisian.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sempat dilibatkan saat gelar perkara kasus buku merah. Hanya saja, lembaga antirasuah tidak memiliki wewenang apapun dalam segala keputusan yang diambil.

"Memang ada tim KPK yang diundang pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh polri. Namun tim (KPK) yang hadir cenderung sebagai pendengar," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).

Febri mengaku tidak bisa berbuat banyak atas tindak lanjut kasus buku merah tersebut lantaran tak memiliki kapasitas untuk memutuskan perkara berkaitan dengan barang bukti kasus yang menyeret nama Basuki Hariman.

"Kami tak memiliki kapasitas karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," demikian Febri.

Polri menyatakan kasus buku merah telah selesai. Hal itu sesuai dengan keputusan pada proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata  Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal di kantornya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA