Pengakuan tersebut disampaikan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik saat menjadi saksi sidang tipikor dengan terdakwa Romahurmuziy di PN Jakarta Pusat, Rabu lalu (23/10).
“Ya, tidak pernah,†kata Muafaq saat ditanya di persidangan apakah Romi pernah meminta dana kepadanya.
Di persidangan, ia hanya mengakui pernah memberikan uang kepada kerabat Romi, yakni Abdul Rahim dan Abdul Wahab tanpa memastikan uang tersebut diterima Romi.
Hal serupa juga diakui Haris selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Ia hanya berinsiatif untuk memberikan uang kepada Romi yang kemudian dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi.
“Memintanya tidak yang mulia,†kata Haris kepada hakim.
Dari pengakuan Haris, diketahui bahwa Muafaq sangat aktif dalam menebar uang suap ke berbagai pihak agar terpilih menjadi Kakan Kemenag Gresik, termasuk beberapa staf dan oknum anggota DPRD Jatim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: