Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lebih Dari 4 Jam Diperiksa, Istri Imam Nahrawi Minta Doa Buat Suami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 19:20 WIB
Lebih Dari 4 Jam Diperiksa, Istri Imam Nahrawi Minta Doa Buat Suami
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan dana hibah KONI ke Kemenpora tahun 2018. Pada hari ini, Kamis (24/10), lembaga anti rasuah itu mengorek keterangan dari istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Shobibah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.45. Lebih dari 4 jam kemudian, dia baru keluar dari ruang pemeriksaan. Tepanya pada pukul 18.30.

Saat keluar, Shobibah yang mengenakan gamis batik dan kerudung warna merah marun hanya bisa menundukkan kepalanya. Berulang kali dia mengucap minta maaf kepada wartawan saat diajukan pertanyaan. Shobibah juga turut meminta doa agar masalah suaminya dimudahkan.

"Mohon doanya ya. Mohon maaf ya. Makasih ya. Mohon doanya aja buat bapak," ucap Shobibah sambil menundukkan kepalanya dengan gestur minta maaf di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Ibu tujuh anak ini membantah diperiksa penyidik KPK untuk suaminya yang kini berstatus tersangka. Dia mengaku bersaksi untuk tersangka Miftahul Ulum, selaku asisten Imam Nahrawi.

Adapun berdasarkan jadwal pemeriksaan yang diumumkan KPK, Shobibah bersama dengan pihak swasta, Shirley F Gerung disebutkan bakal diperiksa untuk Imam Nahrawi.

"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," terangnya.

Ia juga mengaku tidak banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK saat pemeriksaan. Saat digali lebih dalam oleh wartawan, Shobibah lagi-lagi memohon maaf dan meminta doa untuk suaminya.

"Sedikit aja. Saya lupa. Mohon maaf, mohon doanya untuk bapak," demikian Shobibah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA