Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa Tujuh Jam, Sesmenpora Bantah Dikorek Soal Kasus Suap Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 01:39 WIB
Diperiksa Tujuh Jam, Sesmenpora Bantah Dikorek Soal Kasus Suap Imam Nahrawi
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto/RMOL
rmol news logo Tak ada satupun pertanyaan soal kasus dugaan suap dana hibah KONI tahun 2018 yang menjerat eks Menpora Imam Nahrawi yang diajukan penyidik KPK terhadap Sesmenpora Gatot S Dewa Broto.

Hal itu diakui Gatot usai diperiksa lembaga antirasuah yang berlangsung lebih dari tujuh jam.

"Tidak satupun mengarah ke situ (pengembangan kasus KONI), hanya cuma (dikonfirmasi) 'benar enggak ada dokumen ini, centang'," kata Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Adapun dokumen yang dimaksud Gatot adalah dokumen yang disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Namu ia tak menjabarkan lebih rinci dokumen yang dimaksud.

"Hanya dokumen-dokumen yang disita saat OTT Pak Mulyana. Saat itu kan pernah ada penggeledahan," sambungnya.

Dalam agendanya, Gatot diperiksa bersama sembilan orang lain yang juga pejabat di Kemenpora sebagai saksi.

Mereka adalah karyawan PT. BNI, Esra Juni Hartaty Siburian; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Oyong Yanuar Asmara; Staf Bag Perencanaan KONI, Twisyono; Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi, Ahmad Arsani; Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora, Akbar Mia.

Kemudian Sekretaris Tim Verifikasi, Amir Karyatin; karyawan bank, Cucu Sundara; dan Kepala Bagian Keuangan, Eny Purnawati.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," tutup Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA