Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah itu akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus dugaan pencucian uang.
"Pelimpahan berkas TCW (Wawan). JPU KPK sudah menyelesaikan setelah proses penyidikan, setelah tahap 2. Rencananya pagi atau siang dilimpahkan ke sana," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini bermula dari OTT dugaan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, KPK mengembangkan perkara ini dan menelusuri sekitar 1.105 proyek di sejumlah kabupaten di Provinsi Banten yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.
"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan. Karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Febri.
KPK butuh waktu hingga 5 tahun untuk menyelesaikan penyidikan kasus pencucian uang yang dilakukan Wawan. Menurut Febri, lamanya proses penyidikan tersebut lantaran tim harus mengidentifikasi secara detail ribuan proyek yang digarap Wawan.
"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi, dan kerja sama lintas negara," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: