Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terjerat Rentenir Dan Tunggak BPJS 8 Bulan, Pasutri Nekat Jual Mobil Sewaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 15:57 WIB
Terjerat Rentenir Dan Tunggak BPJS 8 Bulan, Pasutri Nekat Jual Mobil Sewaan
Pelaku penipuan mobil sewaan/RMOLBanten
rmol news logo Mata dan pikiran sering menjadi "gelap" saat terlilit utang. Alhasil, apa pun dilakukan untuk bisa menutup utang yang terlanjur menggunung. Meski harus melawan hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adalah pasangan suami istri (pasutri), HBP (42) dan D (41), yang terpaksa menutupi utang dan membayar tunggakan BPJS selama delapan bulan dengan cara menipu.

Modus yang dijalankan pasutri tersebut bisa dibilang simpel saja. Mereka menyewa mobil rental yang kemudian dijual dengan harga sangat murah, Rp 30-35 juta.

Akibatnya, keduanya kini harus berurusan dengan polisi dan telah diamankan di Polsek Pamulang.

"Buat nutupin utang sama bayar BPJS nunggak 8 bulan. Biasanya nyewa sehari Rp 300 ribu, ada juga yang Rp 350 ribu. Pernah juga sewa sebulan tapi bayarnya harian. Terus dijual Rp 30 juta, paling mahal Rp 35 juta," terang HBP di Polsek Pamulang, Senin (21/10), dilansir Kantor Berita RMOLBanten.

Menariknya, HBP menegaskan, bahwa otak aksi penggelapan dan penipuan ini justru sang istri sendiri.

"Istri yang sewa dan saya cari lawan. Tapi saya sudah bilang ke istri, ini sudah salah jalan. Tapi istri suruh jalan terus. Karena memang kita lagi bangun rumah, terus minjem sama rentenir akhirnya dikejar-kejar. Dan akhirnya kita jadi pusing," tuturnya.

HBP yang semula bekerja sebagai sopir ambulans di RS Grha Kedoya, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban. Tim Vipers Polsek Pamulang pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Pelaku suami istri ini ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Duren, Cipayung, Ciputat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 dengan hukuman empat tahun penjara," ungkap Totok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA