Empat orang karyawan perusahaan plat merah itu ialah Sigit Purwanto, Dono Parwoto, Sutopo dan Hendra Adityawan.
Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10).
Febri menyatakan, pihaknya membutuhkan keterangan dari empat orang karyawan BUMN itu untuk melengkapi berkas perkara FR.
FR ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif sekitar 14 proyek yang digarap PT. Waskita Karya.
Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Empat perusahaan tersebut diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.‎
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Negara dibuat merugi sampai Rp186 miliar pada kasus ini. Jumlah itu merupakan total pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor dengan pekerjaan fiktif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: